Fasilitas

1. 🏢 Kantor Pelayanan Kepabeanan

Bea Cukai Dharmasraya beroperasi sebagai kantor vertikal di bawah Kanwil Bea Cukai Sumatera Barat. Fasilitas yang disediakan mencakup:

  • Pengajuan pib (Pemberitahuan Impor Barang) melalui jalur hijau, kuning, merah, serta jalur cepat (rush) dan skema AEO/MITA untuk pelaku usaha terpercaya.

  • Pelayanan PIBK (Pengeluaran Impor Barang Kiriman) untuk paket kiriman melalui pos/kurir, ditangani lewat sistem manifest elektronik.

  • Izin impor sementara bagi keperluan pameran, penelitian, event budaya, atau re‑ekspor barang pribadi.

  • Layanan konsultasi dan pengaduan di loket fisik, portal e‑PPID/SIPUMA, serta fitur chat dan call center resmi Bea Cukai.

Fasilitas ini memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurus kepabeanan tanpa perlu mengunjungi kantor pusat di kota besar.

2. 🛠️ Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Bea Cukai memberi kemudahan operasional melalui fasilitas TPS lokal:

  • Perizinan TPS: untuk mendirikan dan mengelola gudang atau ruang penyimpanan sementara barang impor.

  • Pengawasan rutin terhadap kelayakan TPS—meliputi pemeriksaan dokumen dan aspek keamanan.

  • Pencabutan izin bila TPS tidak mematuhi regulasi.

TPS mempermudah rantai logistik dan distribusi barang impor di wilayah pedesaan dan pedalaman.

♻️ 3. Fasilitas Fiskal: KITE & Drawback

Bea Cukai Dharmasraya mendukung UMKM dan IKM melalui skema fiskal:

  • KITE Pembebasan: membebaskan bea masuk & PPN/PPnBM untuk bahan baku, mesin, dan bahan penolong guna mendukung proses produksi.

  • Drawback (KITE Pengembalian): restitusi bea bagi barang impor yang diekspor kembali.

Skema ini mendukung efektivitas biaya produksi dan ekspor produk lokal .

📄 4. Penetapan Klasifikasi & Nilai Pabean

Bea Cukai menawarkan layanan:

  • PKSI/PKBSI untuk penentuan tarif dan klasifikasi barang sebelum impor.

  • Valuation Advice menangani perbedaan evaluasi nilai pabean terkait perbedaan harga atau pasar.

Fasilitas ini memberikan kepastian biaya dan mencegah perselisihan tarif saat impor.

💸 5. Pembebasan Bea Masuk & Cukai Khusus

Fasilitas ini tersedia untuk:

  • Impor bantuan sosial, bencana, penelitian, atau lembaga pemerintah.

  • Barang hibah, alat konservasi, bibit, serta peralatan bagi penyandang disabilitas.

Fasilitas ini mempermudah aktivitas sosial dan pelayanan publik.

📦 6. Fasilitas & Pengawasan BKC

Fasilitas Kawasan Barang Kena Cukai (BKC) mencakup:

  • PBCK‑1 untuk bahan baku industri rokok, alkohol, dan BBM tanpa pembayaran cukai.

  • Pelaporan penggunaan BKC melalui LACK‑1/LACK‑2.

  • Pemesanan pita cukai elektronik (CK-1), termasuk mekanisme penggantian rusak.

  • Pengawasan distribusi BKC di wilayah Dharmasraya.

Layanan ini menjamin kepatuhan, transparansi, dan mencegah penyalahgunaan produk kena cukai.

🌀 7. Operasi Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Dharmasraya secara aktif terlibat dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, misalnya dalam operasi gempur oleh Bea Cukai Teluk Bayur pada April 2018—hasilnya disita lebih dari 1,19 juta batang rokok ilegal beacukai.go.id. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen edukasi terhadap masyarakat dan pedagang.

💻 8. Infrastruktur Digital: CEISA 4.0

Bea Cukai telah menerapkan sistem layanan digital terpadu:

  • Portal Pengguna Jasa DJBC / Portal CEISA 4.0 untuk pengajuan dokumen, tracking, klasifikasi, konsultasi, dan pengaduan.

  • Customs Mobile untuk simulasi tarif, pengecekan kurs pajak, dan pemantauan kiriman.

  • Chat dan call center “Tanya Bea Cukai” untuk konsultasi langsung dan transparansi layanan.

Sistem ini meningkatkan efisiensi dan akses akses digital tanpa jarak.

🧑‍💼 9. Agen Fasilitator & Klinik Ekspor UMKM

Bea Cukai menunjuk agen lokal untuk memfasilitasi UMKM:

  • Memberi informasi dan asistensi fasilitas fiskal seperti KITE/drawback.

  • Klinik ekspor menyediakan pendampingan dokumen, label, dan persyaratan ekspor—memperkuat akses pasar nasional dan internasional.

🤝 10. One-Stop Service & Kolaborasi Daerah

Bea Cukai Dharmasraya aktif bekerja sama dengan:

  • Polri, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan BNN dalam operasi pasar, pengawasan, dan sosialisasi.

  • Keikutsertaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau event lokal untuk layanan dokumen kepabeanan terpadu.

Kolaborasi ini mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dalam satu lokasi.

Kesimpulan

Fasilitas Bea Cukai Dharmasraya mencakup:

  • Pengurusan dokumen kepabeanan (PIB, PIBK),

  • Fasilitas fiskal (TPS, KITE, drawback),

  • Klasifikasi & tariff pre-clearance,

  • Pembebasan impor sosial & BKC,

  • Pengawasan BKC,

  • Operasi penegakan hukum,

  • Infrastruktur digital (CEISA 4.0),

  • Agen UMKM & klinik ekspor,

  • Kolaborasi layanan terpadu.

Semua dijalankan profesional, transparan, dan tanpa pungli, mendukung iklim usaha lokal dan meningkatkan akses ekonomi di wilayah non-pelabuhan Dharmasraya.