FAQ

FAQ – Bea dan Cukai Dharmasraya

1. Apa tugas Bea Cukai Dharmasraya?

Bea Cukai Dharmasraya di bawah Kanwil DJBC Sumatera Barat bertugas mengawasi arus barang impor-ekspor dan barang kena cukai (BKC), memberikan layanan kepabeanan, mendukung UMKM, serta mencegah peredaran produk ilegal seperti rokok tanpa pita cukai.

2. Jenis dokumen apa yang bisa diurus di sini?

Anda dapat mengurus dokumen antara lain:

  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk kebutuhan impor komersial lewat jalur hijau, kuning, merah, AEO/MITA, dan rush.

  • PIBK untuk kiriman pribadi dari luar negeri melalui pos atau kurir.

  • Izin impor sementara untuk pameran, penelitian, kegiatan budaya, atau re-ekspor barang sementara.

Pelayanan bisa dilakukan langsung di kantor atau melalui sistem daring DJBC (portal CEISA/Customs Mobile).

3. Apakah tersedia bantuan bagi eksportir/UMKM?

Ya. Melalui Klinik Ekspor UMKM, Bea Cukai Dharmasraya membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam:

  • Penyusunan dokumen ekspor (PEB)

  • Klasifikasi barang (HS Code)

  • Pemanfaatan fasilitas fiskal seperti KITE dan drawback

Ini memungkinkan usaha lokal memanfaatkan regulasi dan tarif lebih menguntungkan.

4. Apa itu KITE dan bagaimana mekanismenya?

KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) terdiri dari dua skema:

  • Pembebasan: membebaskan bea masuk & PPN.

  • Pengembalian (Drawback): restitusi bea masuk setelah barang diekspor kembali.

Skema ini membantu pelaku usaha mengurangi biaya impor bahan baku dalam rangka ekspor.

5. Bagaimana Bea Cukai Dharmasraya menangani rokok ilegal?

Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal (Maret–April 2018), Bea Cukai Teluk Bayur—termasuk wilayah Dharmasraya—berhasil menyita lebih dari 1,19 juta batang rokok ilegal yang tidak memenuhi persyaratan pita cukai . Kegiatan ini mengombinasikan penyitaan, pemusnahan, dan edukasi masyarakat.

6. Barang apa yang bebas dari bea masuk?

Barang kiriman pribadi dari luar negeri dengan nilai ≤ USD 3 biasanya bebas bea masuk & PPN. Jika melebihi, penerima harus membayar pajak sesuai ketentuan bea cukai.

7. Bagaimana cara melapor atau menyampaikan pertanyaan?

Anda dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan melalui:

  • Loket langsung di kantor Bea Cukai Dharmasraya

  • Sistem SIPUMA/e‑PPID di situs beacukai.go.id

  • Chat atau hotline “Tanya Bea Cukai” (layanan: Senin–Minggu, 08.00–17.00)

Pelaporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

8. Apakah ada petugas yang online untuk konsultasi?

Ada. DJBC menyediakan layanan informasi via hotline 1500‑225 dan chat online “Tanya Bea Cukai” di portal resmi, aktif setiap hari kerja

9. Apakah Bea Cukai Dharmasraya bekerja sama dengan instansi lain?

Ya. Bea Cukai bekerjasama dengan:

  • Polri, Satpol PP, dan BNN untuk operasi dan pengawasan BKC.

  • Dinas Perdagangan untuk sosialisasi atau kegiatan UMKM.

  • Imigrasi, Karantina, dan instansi lain saat diperlukan.

Kolaborasi sinergis ini meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan publik.

10. Apa saja sistem digital yang bisa digunakan masyarakat?

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital berikut:

  • Portal Pengguna Jasa Bea Cukai (CEISA)

  • Customs Mobile App untuk simulasi tarif, tracking, dan pengaduan

  • e‑PPID/SIPUMA untuk pengaduan publik

  • Chat dan hotline “Tanya Bea Cukai”

Digitalisasi memudahkan proses tanpa perlu hadir secara fisik di kantor.

Kesimpulan

Bea Cukai Dharmasraya menyediakan berbagai layanan publik: dokumen impor/ekspor (PIB, PIBK), izin sementara, Klinik Ekspor, fasilitas fiskal (KITE/drawback), operasi pengawasan rokok ilegal, layanan digital, dan pengaduan. Layanan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pungli, mendukung pengembangan usaha lokal dan keamanan ekonomi regional.